Pasal 26
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Dalam hal terdapat keberatan dan/atau sanggahan, Direktorat Jenderal menggunakan keberatan
dan/atau sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap
Permohonan yang telah selesai diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemeriksaan kembali terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
pengumuman.
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan
mengenai hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan dapat diterima, Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan tidak dapat
didaftar atau ditolak; dan dalam hal demikian itu, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan
banding.
(5) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan tidak dapat diterima, atas
persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan dinyatakan dapat disetujui untuk didaftar dalam Daftar
Umum Merek.
