UU
Pasal 25
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 kepada Direktorat Jenderal.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama
2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh
Direktorat Jenderal .
Bagian Keempat …
Bagian Keempat
Pemeriksaan Kembali
