Pasal 24
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, setiap pihak dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas Permohonan yang
bersangkutan dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat alasan yang
cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang
berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
PRESIDEN
(3) Dalam hal terdapat keberatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan
mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.
