UU
Pasal 23
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
- nama dan alamat lengkap Pemohon, termasuk Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui
Kuasa;
kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
Tanggal Penerimaan;
nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan
diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan
- contoh Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket Merek menggunakan
bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka
yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
Bagian Ketiga
Keberatan dan Sanggahan
