UU
Pasal 22
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
PRESIDEN
(1) Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan dilakukan dengan:
- menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh
Direktorat Jenderal; dan/atau
- menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh
masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Berita Resmi
Merek.
