UU
Pasal 18
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(3) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling
lama 9 (sembilan) bulan.
