UU
Pasal 17
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Selama belum memperoleh keputusan dari Direktorat Jenderal, Permohonan dapat ditarik kembali
oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Apabila penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya,
PRESIDEN
penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali
tersebut.
(3) Dalam hal Permohonan ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
BAB IV …
Bagian Pertama
Pemeriksaan Substantif
