UU
Pasal 19
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal.
(2) Pemeriksa adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai pejabat
fungsional oleh Menteri berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.
(3) Pemeriksa diberi jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
