Pasal 12
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini,
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti tentang
penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas
tersebut.
(2) Bukti …
(2) Bukti Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam
waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan tersebut tetap
diproses, namun tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran Merek
