UU
Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara
lain, yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota
Agreement Establishing the World Trade Organization.
PRESIDEN
