UU
Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar
wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal
Kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia.
Bagian Kedua
Permohonan Pendaftaran Merek
dengan Hak Prioritas
