Pasal 13
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran
Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan dalam kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam
waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk
memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.
