Pasal 9
BAB 3 — JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
(1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh masyarakat yang
bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan Badan Usaha atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah.
(2) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilakukan melalui kerja sama
dengan Badan Usaha, hak dan kewajiban masing-masing serta cara pelaksanaannya dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara transmigran dan Badan Usaha.
Bagian Kedua Transmigran
Pasal 10.
(1) Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai
transmigran.
(2) Keikutsertaan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota
keluarganya.
(4) Untuk...
PRESIDEN
(4) Untuk kepentingan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan
pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Ketentuan tentang persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan pengeculian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
