UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 8
BAB 3 — JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
(1) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah
bekerja sama dengan Badan Usaha.
(2) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
bertindak selaku penanggung jawab penyelenggaraan transmigrasi sekaligus sebagai pihak yang mewakili kepentingan transmigran.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalin
kemitraan usaha dengan transmigran.
(4) Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlangsung setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.
(5) Ketentuan tentang kerja sama dan kemitraan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
