UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 16
BAB 3 — JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
Setiap transmigran berkewajiban untuk:
bertempat tinggal menetap di permukiman transmigrasi;
memelihara kelestarian lingkungan;
memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna;
mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya;
memelihara…
PRESIDEN
- memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan
- mematuhi ketentuan ketransmigrasian.
Bagian Ketiga Ketentuan Pelaksana
