UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 15
BAB 3 — JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
(1) Transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat
memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa:
- informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi lain yang dibutuhkan tentang daerah tujuan transmigrasi;
- pengurusan kepindahan dan penempatan di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi;
- bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau usaha;
- lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha dengan status hak milik, serta ramuan rumah;
- penyediaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan sosial permukiman;
- pembinaan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintah; dan
- bimbingan, pengembangan, dan perlindungan kemitraan usaha.
(2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigrasi di luar bantuan
Pemerintah diupayakan melalui kemampuan swadaya dan/atau melalui bantuan Badan Usaha.
(3) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
