Pasal 13
BAB 3 — JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
(1) Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak untuk memperoleh
bantuan dari Pemerintah berupa:
informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi;
pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan, dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan;
lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
sarana produksi dan/atau sarana usaha;
sanitasi dan sarana air bersih;
catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan;
bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha;
fasilitas...
PRESIDEN
- fasilitas pelayanan umum permukinan; I. prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha; dan
- bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintahan.
(2) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
