UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 12
BAB 3 — JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 10 ayat (1), transmigran pada Transmigrasi Umum diutamakan bagi penduduk yang berasal dari:
- wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi dan/atau terbatas lapangan kerja yang tersedia dan/atau merupakan lahan kritis;
- daerah yang terkena bencana alam atau gangguan keamanan;
- perambah hutan dan peladang berpindah; dan
- wilayah yang tempat tinggalnya dijadikan proyek pembangunan bagi kepentingan umum.
