UU
PENERBANGAN
Pasal 6
BAB 3 — KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA
(1) Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta
keselamatan penerbangan, Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang.
(2) Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang
terbang melalui kawasan udara terlarang, dan terhadap pesawat udara yang melanggar larangan dimaksud dapat dipaksa untuk mendarat di pangkalan udara atau bandar udara di dalam wilayah Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai penetapan kawasan udara terlarang dan
tindakan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PEMBINAAN
