UU
PENERBANGAN
Pasal 5
BAB 3 — KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA
Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, penerbangan, dan ekonomi nasional.
