UU
PENERBANGAN
Pasal 7
(1) Penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan
oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan penerbangan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-undang ini.
PRESIDEN
(3) Pembinaan penerbangan diarahkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan penerbangan dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu, terwujudnya sarana dan prasarana penerbangan yang andal, sumber daya manusia yang profesional serta didukung industri pesawat terbang nasional yang tangguh, dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Pembinaan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
