UU
PENERBANGAN
Pasal 49
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Dalam keadaan tertentu pesawat udara Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dapat dipergunakan untuk keperluan angkutan udara sipil dan sebaliknya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
