UU
PENERBANGAN
Pasal 48
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan awak pesawat udara yang dipekerjakannya.
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan awak pesawat udara yang dipekerjakannya.