UU
PENERBANGAN
Pasal 50
BAB 11 — DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Untuk mencegah terganggunya kelestarian lingkungan hidup,
setiap pesawat udara wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan.
(2) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat
udara wajib mencegah terganggunya kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
