UU
PENERBANGAN
Pasal 43
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Perusahaan angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan
udara niaga bertanggungjawab atas :
kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut.
PRESIDEN
(2) Batas jumlah ganti rugi terhadap tanggung jawab pengangkut
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
