UU
PENERBANGAN
Pasal 42
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Penyandang cacat dan orang sakit berhak memperoleh pelayanan
berupa perlakuan khusus dalam angkutan udara niaga.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
