UU
PENERBANGAN
Pasal 41
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Perusahaan angkutan udara niaga, wajib mengangkut orang
dan/atau barang, setelah disepakati perjanjian pengangkutan.
(2) Tiket penumpang atau tiket bagasi merupakan tanda bukti telah
disepakati perjanjian pengangkutan dan pembayaran biaya angkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
