UU
PENERBANGAN
Pasal 44
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat
udara bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara atau kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda lain dari pesawat udara yang dioperasikan.
(2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh ganti rugi dan batas
jumlah ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemernitah.
