UU
PENERBANGAN
Pasal 38
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Pemerintah menyelenggarakan angkutan udara perintis untuk
melayani jaringan dan rute penerbangan yang menghubungkan daerah-daerah terpencil dan pedalaman atau yang sukar terhubungi oleh moda transportasi lain.
(2) Penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
