UU
PENERBANGAN
Pasal 39
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
Perusahaan angkutan udara asing dilarang melakukan angkutan udara niaga di dalam negeri.
PRESIDEN
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
Perusahaan angkutan udara asing dilarang melakukan angkutan udara niaga di dalam negeri.
PRESIDEN