UU
PENERBANGAN
Pasal 37
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Usaha angkutan udara niaga dilakukan secara berjadwal dan
tidak berjadwal.
(2) Ketentuan mengenai penetapan jaringan dan rute penerbangan
dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mempertimbangkan keterpaduan antar moda angkutan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Penetapan jaringan dan rute penerbangan international diatur
oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian antar negara.
