UU
PENERBANGAN
Pasal 36
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan angkutan udara niaga yang melayani angkutan di dalam
negeri atau ke luar negeri hanya dapat diusahakan oleh badan hukum Indonesia yang telah mendapat izin.
(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh
Pemerintah atau badan hukum Indonesia, lembaga tertentu atau perorangan warga negara Indonesia yang telah mendapat izin.
PRESIDEN
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
