Pasal 26
BAB 8 — BANDAR UDARA
(1) Penyelenggaraan bandar udara untuk umum dan pelayanan
navigasi penerbangan dilakukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik negara yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan hukum Indonesia dapat diikutsertakan dalam
penyelenggaraan bandar udara untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas dasar kerja sama dengan badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan bandar udara untuk umum.
(3) Pengadaan, pengoperasian, dan perawatan fasilitas penunjang
bandar udara untuk umum dapat dilakukan oleh Pemerintah atau badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
PRESIDEN
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
