UU
PENERBANGAN
Pasal 25
BAB 8 — BANDAR UDARA
(1) Pemerintah menetapkan bagian wilayah darat dan/atau perairan
Republik Indonesia untuk dipergunakan sebagai bandar udara.
(2) Penentuan lokasi, pembuatan rancang bangun, perencanaan, dan
pembangunan bandar udara termasuk kawasan di sekelilingnya wajib memperhatikan ketentuan keamanan penerbangan, keselamatan penerbangan, dan kelestarian lingkungan kawasan bandar udara.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
