UU
PENERBANGAN
Pasal 24
BAB 7 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
Pencegahan dan penanggulangan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan penerbangan termasuk yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
