UU
PENERBANGAN
Pasal 23
BAB 7 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
(1) Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang
bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2) Jenis dan bentuk tindakan yang dapat diambil untuk keamanan
dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
