UU
PENERBANGAN
Pasal 22
BAB 7 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
(1) Dalam rangka keselamatan penerbangan, pesawat udara yang
terbang di wilayah Republik Indonesia diberikan pelayanan navigasi penerbangan.
(2) Pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikenakan biaya.
(3) Persyaratan dan tata cara pemberian pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
