UU
PENERBANGAN
Pasal 21
BAB 7 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
(1) Persyaratan keselamatan penerbangan dalam kegiatan rancang
bangun, pembuatan, perakitan, perawatan, dan penyimpanan
PRESIDEN
pesawat udara termasuk komponen-komponen, dan suku cadangnya ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku
terhadap pesawat terbang dan helikopter.
