UU
PENERBANGAN
Pasal 27
BAB 8 — BANDAR UDARA
(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu dapat
diselenggarakan bandar udara khusus.
(2) Pembangunan dan/atau pengoperasian bandar udara khusus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
perawatan dan pengoperasian serta pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara khusus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
