UU
PENERBANGAN
Pasal 18
BAB 7 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
(1) Setiap personil penerbangan wajib memiliki sertifikat kecakapan.
(2) Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh sertifikat
kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
