UU
PENERBANGAN
Pasal 19
BAB 7 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
(1) Setiap pesawat udara yang dipergunakan untuk terbang wajib
memiliki sertifikat kelaikan udara.
(2) Untuk memperoleh sertifikat kelaikan udara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh sertifikat kelaikan
udara serta ketentuan mengenai pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
