UU
PENERBANGAN
Pasal 17
BAB 6 — PENGGUNAAN PESAWAT UDARA
(1) Dilarang melakukan perekaman dari udara dengan menggunakan
pesawat udara kecuali atas izin Pemerintah.
(2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
