UU
PENERBANGAN
Pasal 16
BAB 6 — PENGGUNAAN PESAWAT UDARA
Dilarang menerbangkan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
