UU
PENERBANGAN
Pasal 15
BAB 6 — PENGGUNAAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau
berangkat dari Indonesia, hanya dapat mendarat di atau tinggal landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
dalam keadaan darurat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
