UU
PENERBANGAN
Pasal 14
BAB 6 — PENGGUNAAN PESAWAT UDARA
Jenis dan penggunaan pesawat udara sipil dan pesawat udara negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemernitah.
BAB 6 — PENGGUNAAN PESAWAT UDARA
Jenis dan penggunaan pesawat udara sipil dan pesawat udara negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemernitah.