UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 5
BAB 4 — PERENCANAAN UMUM KETENAGALISTRIKAN
(1) Pemerintah menetapkan rencana umum ketenagalistrikan secara menyeluruh dan
terpadu.
(2) Dalam menyusun rencana umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
wajib memperhatikan pikiran dan pandangan yang bidup dalam masyarakat.
PRESIDEN
