UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 4
BAB 3 — SUMBER ENERGI UNTUK TENAGA LISTRIK
(1) Sumber daya alam yang merupakan sumber energi yang terdapat di seluruh Wilayah
Republik Indonesia dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk berbagai tujuan termasuk untuk menjamin keperluan penyediaan tenaga listrik.
(2) Kebijaksanaan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk tenaga listrik
ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan, dan kelestarian lingkungan hidup.
