UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 6
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri dari :
- usaha penyediaan tenaga listrik;
- usaha penunjang tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat
meliputi jenis usaha :
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik.
(3) Usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:
- konsultansi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan;
- pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan;
- pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan;
- pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
