UU
KABUPATEN LUWU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Luwu berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822lr.
SK No 207680 A
PRESIDEN
