UU
KABUPATEN LUWU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
- Kabupaten Luwrr adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Luwu.
